SNT, Taput – Polisi menangkap pasangan suami istri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Medina Manullang.
Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kepala Seksi Humas, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pelaku penganiayaan berinisial ZP (43) dan istrinya YS (39) warga Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Taput.
“Pasangan suami istri ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Taput di rumahnya, Sabtu 17 April kemarin,” ungkap Aiptu Walpon, Minggu (17/4/2022).
Walpon menyebut, setelah ZP dan istrinya YS menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka ZP resmi ditahan, sedangkan istrinya YS tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kurang sehat, dan anaknya pun masih kecil-kecil namun proses hukumnya tetap lanjut,” tegas Walpon.
“Penangkapan dan penahanan ini kita lakukan setelah korban MM melaporkan penganiayaan yang ia alami ke Polres Taput pada hari Jumat 15 April 2022. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti, sehingga keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Walpon.
Diterangkannya, sebelumnya korban bernama Medina Manullang melapor ke Polres Taput, setelah peristiwa penganiayaan tersebut viral di media sosial.
“Sebelumya kita sudah mengamankan ZP pada Rabu 13/4/2022 pukul 23.00 WIB malam setelah kejadian itu. Dan kita sudah memeriksa ZP malam itu juga. Namun dalam keterangan ZP saat kita periksa, berbeda dengan keterangan korban MM saat melapor sehingga ZP kita kembalikan,” tukasnya.
“Selain itu, pada saat ZP kita amankan korban tidak ketahui keberadaannya, sehingga keterangan yang kita butuhkan untuk mendukung video yang beredar tersebut masih minim,” sambung Walpon.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum polisi menemukan korban untuk dimintai keterangan, tersangka ZP dikembalikan kerumahnya. “Setelah korban datang melapor ke Polres, kita langsung bergerak cepat untuk mengusut kejadian tersebut,” ungkap Walpon.
“Atas perbuatan kedua tersangka, kita menerapkan pasal 170 yo 351 KUHP (Penganiayaan secara bersama-sama) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.
Dalam video berdurasi 00.26 detik yang diterima, memperlihatkan saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pekerjanya di warung tuak milik ZP.
Saat itu, korban yang sedang duduk di warung tersebut didatangi pelaku, dan melakukan penganiayaan. Namun dalam kasus ini, polisi belum mengungkap apa motif sehingga terjadinya penganiayaan ini.
Masih berdasarkan video tersebut, korban yang sudah terjatuh ke lantai warung, kemudian kepalanya diinjak oleh istri ZP. Saat itu, ZP juga menginjak kepala korban beberapa kali. (snt)