Satresnarkoba Polres Tapteng Tangkap Pemilik Warung di Muara Nibung

WhatsApp Image 2022 04 17 at 04.01.55
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan di Polres Tapteng.

SNT, Tapteng – Personel Satresnarkoba Polres Tapteng dibawah kendali Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono kembali berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial JRS alias Z (39) warga jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kepala Seksi Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, tersangka JRS ditangkap, pada Jumat (15/4/2022) di jalan Sibolga-Padangsidimpuan Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, sekira pukul 16.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Polres Tapteng Gerebek Rumah Terduga Bandar Sabu di Sibolga

“Penangkapan tersangka JRS setelah personel Satresnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Muara Nibung ada laki-laki sering mengedarkan narkoba, dan infonya juga sebagai bandar,” kata Horas Gurning dalam keterangan tertulis diperoleh, Selasa (19/4/2022).

Personel Satresnarkoba Polres Tapteng langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di sekitar lokasi, petugas melihat seorang laki-laki di salah satu warung yang cirri-cirinya sesuai informasi sepertinya hendak menyerahkan sesuatu.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tapteng Gagalkan Transaksi Ganja

“Dan petugas langsung mendekati dan mengamankan JRS, sedang yang seorang lagi melarikan diri. Lalu dilakukan pengeledahan dan lokasi TKP, dari tangan kanan terduga pelaku ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, selanjutnya dilakukan penggeledahan ke dalam kamar terduga pelaku, sebab setelah diinterogasi ternyata warung tersebut adalah milik terduga pelaku dan di dalam kamar JRS tepatnya dibelakang lemari ditemukan1 botol kaleng berwarna silver yang berisikan 11 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening,” papar Horas.

Baca Juga: Polres Tapteng Gagalkan Transaksi Narkoba di Jalan Manduamas-Aceh Singkil

Kepada petugas, JRS mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial U di jalan Bangau, Kota Sibolga, namun identitas aslinya tidak diketahuinya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JRS alias Z berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tegasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *