SNT, Padangsidimpuan – Polisi menangkap seorang pria warga Kota Sibolga di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), Senin (9/5/2022).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Sammailun Pulungan mengatakan pria yang ditangkap tersebut berinisial JS alias Jamil (36) diketahui bekerja sebagai nelayan. JS ditangkap diduga sebagai kurir narkoba.
“Tersangka JS tercatat sebagai warga Jalan Gambolo Kota Sibolga, diduga sebagai kurir narkoba. JS kita ringkus usai melakukan transaksi narkoba,” ungkap Sammailun dalam keterangan tertulis diperoleh Rabu (11/5/2022).
“Tersangka JS ditangkap Sat Narkoba di jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, sekira pukul 20.30 WIB,” jelasnya.
Sammailun menerangkan, penangkapan tersangka JS bermula dari informasi bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di lokasi penangkapan.
“Kemudian personel Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, personel melihat seorang pria dengan ciri ciri yang sudah diketahui sedang berjalan membawa satu buah bungkusan warna putih,” ungkapnya.
“Saat personel membuntuti tersangka, tak berapa lama JS berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Proses penangkapan tersangka JS sempat menjadi perhatian warga,” kata Sammailun.
“Berdasarkan keterangan tersangka JS, ia disuruh seseorang menjemput sabu dari Kota Padangsidimpuan hendak dibawa ke kota Sibolga. Kasus ini masih terus dalam pengembangan, untuk mengungkap jaringan ini,” bebernya.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 19,47 gram dari dalam bungkusan warna putih.
Selain itu, polisi juga menyita HP tersangka yang diduga digunakan untuk menghubungi seseorang terkait narkoba tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Padangsidimpuan,” Sammailun Pulungan menambahkan. (snt)