SNT, Taput – Polisi menangkap seorang laki-laki pembobol ruangan kepala sekolah dan guru SMP Negeri 3 Siatas Barita di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara.
Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan tersangka berinisial AS (21) warga Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput.
“Tersangka AS sudah diringkus oleh personel Sat Reskrim Polres Taput dari salah satu kedai di dekat rumahnya, pada hari Kamis (12/5/2022) kemarin sekira pukul 19.00 WIB,” kata Walpon Baringbing dalam dalam keterangannya diterima, Jumat (13/5).
Walpon mengatakan penangkapan dilakukan setelah Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Siatas Barita, Vanda Manurung (59) melaporkan adanya pencurian di sekolah tersebut.
Dalam keterangannya kepada polisi, Vanda Manurung mengatakan, aksi pencurian itu ia ketahui setelah tiba di sekolah, dan melihat ruangan kerjanya serta ruangan guru sudah porak poranda.
Menurutnya, sejumlah barang inventaris dari ruangannya dan ruangan guru pun hilang, berupa 4 unit Laptop, 3 unit speaker berbagai jenis dan merk.
“Atas laporan tersebut, sehingga Polres Taput melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersangka pun berhasil kita ringkus,” jelas Walpon.
Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka AS mengakui melakukan pencurian inventaris sekolah tersebut, pada Rabu (11/5) pukul 01.00 WIB dini hari.
AS masuk ke ruangan kepala sekolah dan guru dengan membongkar jendela menggunakan obeng. “Melihat barang-barang iventaris sekolah tersebut ada dalam lemari guru dan kepala sekolah, lalu disikat habis dan kembali keluar dari jendela,” jelasnya.
Setelah itu, tersangka AS menyembunyikan semua barang curiannya itu di semak-semak dekat rumahnya, menunggu dijual satu persatu dengan maksud agar tidak terungkap.
“Namun belum sempat terjual satu jenis pun barang hasil curiannya itu, tersangka sudah kita tangkap sehingga barang tersebut masih utuh keseluruhannya dan kita sita,” ungkap Walpon.
“Saat ini semua barang bukti hasil pencurian tersangka sudah kita amankan, dan tersangka sudah kita tahan dengan tuduhan melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (snt)