SNT, Paluta – Upaya jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya, kembali membuahkan hasil. Kali ini, seorang pria terduga pengedar sabu berinisial, MHR (25), tak berdaya saat diringkus, Sabtu (4/6/2022) dini hari.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj mengatakan, keberhasilan proses penangkapan warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara itu, tidak terlepas dari upaya undercover buy (penyamaran) yang efektif yang dilakukan Sat Resnarkoba.
Baca Juga: Kapolres Tapsel: Ketahuan Bakar Hutan dan Lahan Kita Tindak Tegas
“Tersangka diamankan usai melakukan undercover buy. Di mana, petugas berpura-pura hendak melakukan transaksi narkoba kepada tersangka,” ungkap AKBP Roman dalam keterangan tertulis diterima, Senin (6/6/2022).
Bak gayung bersambut, lanjut orang nomor satu di Polres Tapsel itu, MHR menyepakati pertemuan dengan personel yang menyamar tepatnya di Desa Kampung Banjir, Kecamatan Padang Bolak. Bukannya berhasil menjual barang haramnya, MRH malah diciduk personel Sat Resnarkoba.
Baca Juga: Polres Tapsel Tangkap Pengedar Narkoba antar Daerah
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Roman.
Selain itu, lanjutnya, personel juga mengamankan barang bukti lain seperti, sebungkus rokok, satu unit ponsel pintar warna silver, serta sepeda motor. Ketika ditanya dari mana barang haram tersebut diperoleh, MRH mengaku bahwa dirinya membeli dari seorang pria berinisial, A, yang saat ini dalam pengejaran.
“Kini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut,” Roman menambahkan. (snt)
Follow Twitter: Smartnewstapanuli.com