SNT, Paluta – Satu unit rumah permanen milik warga terbakar di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (27/6/2022) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, pada Selasa (28/6/2022), menjelaskan, semula pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran, selanjutnya personelnya bergerak menuju lokasi.
“Sesampainya di TKP benar telah terjadi kebakaran satu unit rumah permanen,” ungkap Kapolsek yang menyebut penyebab kebakaran diduga karena korsleting arus listrik.
Tak lama, lanjut Kapolsek, 3 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) tiba di lokasi dan berjibaku bersama polisi serta masyarakat setempat memadamkan api di rumah milik, Muhammad Lubis (38) itu. Sekira setengah jam, api akhirnya berhasil dijinakkan oleh petugas.
“Diperkirakan, api berasal dari korsleting listrik di dalam rumah. Tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut, namun kerugian materil diperkirakan mencapai Rp300 juta,” pungkas AKP Zulfikar. (SNT)
Dapatkan juga berita terbaru kami di:
Instagram: smart_news_tapanuli
Twitter: SmartNews_Tpn
Fanvage: SNT-Smart-News-Tapanuli
Grup Facebook: Smart News Tapanuli
YouTube: Smart News Tapanuli
Baca Berita (BaBe)