SNT, Tapsel – Guna menjawab keluhan pengaduan dan keresahan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Paluta, Sumatra Utara, terhadap para pelaku maupun peristiwa kejahatan, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby Pembina Simamora memberikan nomor layanan aduan selama 1×24 jam.
“Kami Polres Tapsel, khususnya Satreskrim Polres Tapsel akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat di Kabupaten Tapsel dan Paluta,” kata Paulus Simamora kepada awak media, Minggu (10/7/2022).
Untuk menanggapi hal tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya memberikan nomor layanan WhatsApp (WA) dengan nomor 0822-9870-2012.
“Silakan nomor ini disimpan sebagai nomor Kasat Reskrim Polres Tapsel, sehingga kedepannya apabila masyarakat mau melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi dan terjadinya tindakan kejahatan di Kabupaten Tapsel dan Paluta dapat langsung melaporkan ke nomor WA tersebut,” ungkap Paulus Simamora.
Paulus mengatakan, nomor WA tersebut juga untuk lebih memperkuat layanan darurat polisi call center 110 dalam peningkatan layanan Sat Reskrim Polres Tapsel dan memperkecil ruang gerak para pelaku kejahatan di Kabupaten Tapsel dan Paluta.
“Jadi banyak pilihan bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan permasalahan yang dialaminya. Semua layanan ini 24 jam, hal ini sangat mendukung program kebijakan Kapolri menuju Polri yang Presisi, kami membentuk pelayanan berbasis IT (online) yang mudah diakses masyarakat,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menghlimbau dan mengajak masyarakat Tapsel dan Paluta agar bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan. (SNT)






