SNT, Tebing Tinggi – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi menjelaskan tersangka berinisial PS alias Lindung (39) warga Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Rudianto Silalahi menerangkan, penangkapan PS alias Lindung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/497/VI/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 14 Juni 2022.
“Pelapor Rizky Handayani (27) warga jalan Yos Sudarso Lingkungan I, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi,” kata Rudianto dalam keterangannya diterima, Minggu (10/7/2022).
Dijelaskannya, tersangka melakukan pencurian di sebuah usaha milik PT.Sumber Alfaria Trijaya di Jl KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada tanggal 14 Juni 2022 lalu sekira pukul 06.50 WIB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan tersangka kita ketahui sedang berada di sebuah kedai di jalan Imam Bonjol, dan langsung diamankan yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Dhimas, pada Rabu (6/7/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,” jelas Rudianto.
Dari tersangka PS, petugas mengamankan barang bukti linggis yang digunakan saat melakukan pencurian, dua botol parfum, senter kepala, adaptor CCTV Alfamart dan kaos kaki, dan selanjutnya digelandang ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 363” tutup Rudianto. (SNT)