Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan

IMG 20220710 170916
Paparan Tersangka FS.

SNT, Tebing Tinggi – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang laki-laki pengangguran tersangka kasus penganiayaan.

Tersangka berinisial FS (38) warga
Jl Sutomo Masjid Raya, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka FS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B- 575/VII/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT, Tanggal 8 Juli 2022.

“Korban penganiayaan atau pelapor bernama Andiko Simanjuntak (19) warga jalan Toba Belakang Lingkungan IV Kecamatan P. Hilir, Kota Tebing Tinggi,” jelas Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi dalam keterangannya diterima, Minggu (10/7/2022).

“Korban dianiaya tersangka di jalan Bawal Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB,” kata Rudianto Silalahi.

Dijelaskan, aksi penganiayaan terjadi
di Pasar Inpres Kota Tebing Tinggi. Saat itu korban sedang mengangkat barang ke dalam gudang sambil bernyanyi-nyanyi.

“Lalu korban tiba-tiba dimaki oleh tersangka dengan kata-kata yang tak pantas, dan mendatangi korban serta mengacungkan gunting ke arah mata korban,” jelas Rudianto.

Tersangka juga mengarahkan gunting yang dipegangnya ke arah perut korban, namun kemudian korban merebut gunting tersebut dengan kedua tangannya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian jari telunjuk sebelah kanan karena terkena gunting yang dipegang oleh tersangka. Korban pun selanjutnya dan korban melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum,” tegas Rudianto.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB, korban bersama dengan keluarganya membawa pelaku ke SPKT Polres Tebing Tinggi guna melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami oleh korban. Selanjutnya Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan korban kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku FS dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‘Pasal yang disangkakan kepada tersangka FS, Pasal 351 Ayat 1 dari KUHPidana,” tegas Rudianto. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *