SNT, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan restoratif justice antara pelaku dan korban pencurian tanpa proses peradilan.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin menerangkan dalam kasus ini korban bernama Junifati Ziliwu.
Ceritanya, Jumat (9/9/2022) sore sekitar pukul 15.45 WIB, pelapor atau korban, Junifati Ziliwu sedang berada di Jalan R.Suprapto Kota Sibolga, dan dihubungi anaknya memberitahukan bahwa ada orang di dalam gudang milik korban di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas.
Junifati bersama anaknya lalu bergegas menuju gudang miliknya itu.
“Sesampainya di gudang miliknya itu, pelapor langsung membuka gudang tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi dengan Nopol BB 8355 DB, sedang di muat garam milik pelapor,” kata Sormin dalam keterangannya diperoleh, Selasa (13/9/2022).
“Saat itu juga pelapor melihat 3 (tiga) orang sedang memundak garam dan memasukkannya ke dalam mobil dan 1 (satu) orang sedang berdiri di dalam gudang miliknya tersebut, kemudian pelapor berteriak. Saat itu salah satu dari 4 (empat) orang tersebut mengatakan kepada pelapor bahwa mereka disuruh oleh seseorang (identitas telah dikantongi) untuk memuat garam milik pelapor ke dalam mobil truk,” terangnya.
Sormin menyebutkan, atas kejadian tersebut pelapor dirugikan sebesar Rp. 37 juta. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.
Terkait kasus.pencurian tersebut, Polres Sibolga melalui Sat Reskrim melakukan restoratif justice, Sabtu,(10/09/2022) antara korban dan para tersangka inisial ROP, IS, FPH, BZT, ARS dan IDJZ.
“Hasil dari pelaksanaan restorative justice tersebut adalah, korban menyesal dan mengakui telah bersalah dan meminta maaf, dan korban telah menerima maaf dengan hati yang ikhla,” ungkap Sormin.
“Selanjutnya para tersangka telah mengganti biaya kerugian kepada korban dan wajib lapor selama 2 (dua) kali seminggu hingga waktu yang tidak ditentukan. Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian ini, maka kedua belah pihak bersedia dituntut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya. (SNT)