HUMBAHAS – Polres Humbahas menangkap dua orang laki-laki tersangka pelaku judi togel di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara, Senin (27/2/2023).
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin melalui Kasat Reskrim AKP Master Purba mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) di Kecamatan Lintong Nihuta.
“Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan ke TKP dan setelah dilakukan penyelidikan benar adanya permainan judi jenis toto gelap di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Lintong Nihuta,” jelasnya.
Dari tersangka JN yang pertama ditangkap, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp 50 ribu, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna putih.
“Kemudian personil Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan pengembangan penyelidikan informasi. Berdasarkan keterangan JN bahwa dia menampung perjudian Toto Gelap dari seorang laki-laki berinisial AM melalui aplikasi WhatsApp. Dari keterangan JN tersebut, personil Sat Reskrim Humbahas langsung mengamankan AM dan barang bukti dari rumahnya di Desa Sibuntoun Parpea, Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas,” terang AKP Master Purba.
Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Humbahas. “Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 lebih Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tegasnya. (ril/ren)