Kantongi Sabu, Sopir Angkot dari Toba Ditangkap di Humbahas

sopir
Foto: Tersangka diamankan di Polres Humbahas

HUMBAHAS – Polisi menangkap sopir angkutan umum karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial AH (28) warga simpang Sirongit, Desa Ompu Raja Hutapea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.

Kasat Res Narkoba Polres Humbahas AKP Syamsul Bahri, Kamis (9/3/2023) mengatakan, AH diamankan setelah terendus memiliki sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka kita amankan di Jalan Merdeka Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, tepatnya di pinggir jalan, Senin (6/3/2023) sekira pukul 17.20 WIB,” jelasnya.

Menurut AKP Syamsul, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. “Tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 (satu) paket/bungkus plastik kecil klip merah transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram.

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka AH bersama barang bukti kita amankan di RTP Polres Humbahas. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Humbahas. (ril/ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *