Foto: ilustrasi.
HUMBAHAS – Hingga Senin (3/4/2023), SS (47), tersangka pencabulan seorang anak perempuan dibawah umur yang terjadi di Desa Sinonom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, masih dalam pencarian orang (DPO) oleh polisi. Padahal kejadiannya diduga terjadi pada Sabtu 7 Januari 2023 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Master SM Purba saat dikonfirmasi awak media pada Senin (3/4/2023).
Menurutnya, pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2023/SPKT/POLRES HUMBAHAS/POLDA SUMUT, tanggal 9 Januari 2023 a.n pelapor Sihar Perdinan Sihotang.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) subs ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka berinisal SS yang juga merupakan warga Desa Sionom, Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat, pada Jumat 6 Januari 2023 sekira jam 19.00 Wib, pelapor memeriksa handphone korban, hal itu dilakukan pelapor karena curiga kepada korban selalu bermain handphone, bahkan pada saat makan.
Kemudian pelapor melihat chatingan korban dengan temannya. Setelah itu pelapor berniat untuk mengamankan handphone korban selama 1 hari. Namun pada saat pelapor memerika handphone korban di dalam chatingan WhatsApp (WA), pelapor melihat ada kiriman foto dari seseorang, dimana fotonya adalah foto korban yang sedang bertelanjang dada.
Melihat itu, pelapor langsung menanyakan hal tersebut kepada korban. Kemudian korban mengakui dan mengatakan kepada pelapor bahwa nomor handphone tersebut adalah nomor dari tersangka SS.
Kemudian pada, Minggu 9 Januari 2023 pelapor mengadakan kumpul keluarga untuk membahas hal tersebut yang dialami korban. Pada saat itu tersangka juga mengikuti perkumpulan keluarga tersebut dan pada saat itu tersangka sudah mengakui bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban duduk di bangku Kelas V SD.
“Namun pengakuan dari korban terhadap pelapor bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah sebanyak 3 kali,” terangnya.
Masih kata Kasat, saat ini tersangka sudah melarikan diri dan sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Kepala Desa Sionom Hudon Selatan juga sudah menerbitkan surat bahwa tersangka tidak berada di Desa Sionom Hudon Selatan sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai saat ini.
“Atas kejadian tersebut, pihak Polres Humbahas tetap mencari informasi keberadan tersangka dan juga akan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” pungkasnya. (JS/Tim/mora)