SIBOLGA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menggelar Apel Deklarasi Zero Halinar (handphone, pungli dan narkoba) sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 perihal pelaksanaan langkah progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap lapas/rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli dan lain-lain di lingkungan UPT pemasyarakatan yang diselenggarakan serentak oleh UPT Pemasyarakatan Sumatera Utara, Selasa (16/5/2023).
Kalapas Sibolga Indra Kesuma bertindak sebagai pembina apel yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural, staf dan regu pengamanan. Dalam kegiatan ini juga hadir perwakilan aparat penegak hukum (APH) dari Koramil 03/Pandan dan Polsek Pandan.
Dalam amanatnya Kalapas menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik tanpa adanya pungutan liar serta melakukan tindakan tegas dan pencegahan terhadap peredaran atau masuknya barang-barang terlarang di dalam lapas.
“Deklarasi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab bukan hanya sekedar seremonial belaka. Laksanakan tugas dengan berdasarkan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terus meningkatkan kewaspadaan keamanan dan ketertiban melalui 3 kunci pemasyarakatan. Penuhi hak warga binaan tanpa ada diskriminasi serta tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memfasilitasi barang-barang terlarang kepada warga binaan,” tegas Indra.
“Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk menolak dan menindak tegas penyalahgunaan handphone, pungli, maupun narkotika. Penertiban/razia terhadap barang-barang terlarang akan terus dilaksanakan baik secara rutin maupun insidentil,” tambahnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan deklarasi dengan diawali oleh Kalapas diikuti oleh pejabat struktural serta jajaran staf dan regu pengamanan dengan disaksikan oleh perwakilan APH. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan pemusnahan barang hasil razia. (ril)