Polisi Tangkap Pengguna dan Pengedar Sabu di Taput

WhatsApp Image 2024 01 21 at 11.02.48
Tersangka TS dan barang bukti diamankan di Polres Taput. (Foto: Dok/Ist)

TAPUT – Sat Narkoba kembali berhasil menangkap seorang laki-laki pengguna narkoba jenis sabu dari Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Taput, Sumatra Utara (Sumut), Sabtu (20/1/2024). Tersangka berinisial TS (42) warga Desa Hutabarat,  Kecamatan Pahae Julu, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan tersangka TS ditangkap di salah satu tempat bersama barang bukti lainnya untuk menggunakan dan menjual barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan tersangka berhasil dilakukan atas bantuan informasi dari masyarakat setempat, dimana selama ini transaksi jual beli sabu sudah sering terjadi di wilayah itu,” ungkap Aiptu Walpon dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2024).

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka, dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,46 Gram, satu buah plastik klip bening ukuran besar, seratus buah plastik klip bening ukuran sedang kosong,  sembilan bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, satu buah kotak hitam, satu unit handphone android merk Realme warna hitam dan  uang tunai sebesar Rp. 1.600.000.

“Tersangka TS mengaku bahwa narkoba tersebut miliknya sendiri serta rencana untuk diperjual beli. Saat ini, tersangka TS dan barang bukti diamankan di Polres Taput untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut,” pungkas Aiptu Walpon. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *