Bikin Geram Warga, Pria Ini Ditangkap Polisi di Tapian Nauli

IMG 20250523 WA0032 scaled
Tersangka JP dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng.

TAPTENG – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan II Barung barung, Kecamatan Tapian Nauli, tepatnya di sebuah pondok, pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku berinisial JP (51) merupakan warga Tapian Nauli, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang geram akan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, dari pelaku JP, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 2,16 gram (dua koma enam belas), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bonk, serta 1 (satu) buah tas sandang.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang geram karena adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di TKP, tepatnya di sebuah pondok di tepi sungai di lingkungan barung barung Tapian Nauli,” kata AKP Gunawan dalam keterangannya diperoleh, Jumat (23/05/2026).

Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa pelaku JP tidak kooperatif ketika petugas melakukan penangkapan.

“Sempat terjadi perlawanan ketika pelaku akan ditangkap petugas, sehingga anggota di lapangan menghadirkan Lurah Tapian Nauli II di TKP,” jelasnya.

Dikatakan, Polisi bersama Lurah Tapian Nauli II, Parulian S. Hutabarat, perangkat pemerintah dan masyarakat sekitar selanjutnya sepakat melakukan pembongkaran, dan membakar pondok yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di wilayah tersebut, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini, pelaku JP beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Tapteng mengakhiri keterangannya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *