Panwas Sibolga Tertibkan APK Paslon Gubsu

APK Cagubsu Ditertibkan
APK Paslon Gubsu Ditertibkan Panwas di Sibolga. FOTO: istimewa.

Smart News Tapanuli, SIBOLGA – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Sibolga, Rabu, 28 Februari 2018.

Penertiban APK Paslon Gubsu yang melibatkan petugas Satpol PP kota Sibolga, dilakukan karena dinilai menyalahi aturan.

Bacaan Lainnya

Petugas Satpol PP bersama Panwas mulai bergerak melakukan penertiban dari Kecamatan Sibolga Utara berlanjut ke Sibolga Kota, kemudian Sibolga Selatan.

Ketua Panwas Sibolga Darwis Sufrianto Sibarani menjelaskan penertiban APK Paslon Gubsu berdasarkan surat dari Bawaslu Sumut tentang penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan KPU.

“Berdasarkan PKPU nomor 4/2017 tentang kampanye, bahwa APK Calon Gubernur Sumatera Utara difasilitasi KPU. Bentuk dan ukuran serta tempat pemasangan APK, KPU yang menentukan, jadi yang hari ini ditertibkan merupakan APK yang telah lama terpasang sebelum ditetapkan menjadi calon gubernur,” kata Darwis.

Meski masa kampanye telah dimulai sejak 15 Februari 2018, namun APK yang terpampang di Kota Sibolga dinilai menyalahi. Pasalnya APK yang resmi nantinya akan dicantumkan logo KPU.

“APK yang ditertibkan hanya bergambarkan pasangan calon, dan partai pendukung, logo KPU tidak ada, berarti ini menyalahi, sebagai lembaga pengawasan, kita tertibkan seluruhnya,” kata Darwis. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *