Medan – Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian menyebutkan pihaknya belum ada melakukan pemeriksaan terhadap terhadap Ketua Kwarcab Pramuka Tapteng Sukran Jamil Tanjung periode 2011-2016 pada hari ini, Selasa, 20 Maret 2018, kendati surat perintah pemeriksaan tertanggal 18 Januari 2018 telah dibuat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pramuka Tapteng.
Surat pemanggilan itupun beredar di sosial media dan grup WhatsApp. Namun Sumanggar mengaku tidak mengetahuinya. Ia menyebut surat itu bersifat rahasia.
“Kalau soal surat pemanggilan pemeriksaan itu beredar, kita gak tau,” ujar Sumanggar melalui selulernya, Selasa, (20/3/2018) siang.
Dia menambahkan, pihaknya baru akan mengekpos ke publik jika telah ada hasil pemeriksaan mantan Bupati Tapteng itu.
“Nanti kalau sudah ada hasil pemeriksaan batu kita ekspos,” jelas Sumanggar.
Sambungnya lagi, untuk hari ini disebutkan belum ada melakukan pemeriksaan terhadap Sukran.
“Belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hari ini,” ucapnya.
Dalam surat yang beredar di sosial media dan grup WhatsApp tersebut, bernomor: Print-04/N.2/Fd.1/2018 tertanggal 18 Januari 2018. Di isi surat itu, Sukran dijadwal akan diperiksa berkapasitas sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Tapteng periode 2011-2016.
Terkat hal itu, Selasa, 20 Maret 2018, Sukran enggan berkomentar terkait surat pemanggilan itu. ketika dihubungi melalui selulernya.
“No comment lah ya,” kata Sukran beberapa saat lalu.
Terkait pemanggilan Sukran, belum diperoleh informasi resmi dari Kejatisu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sukran Jamilan Tanjung diduga melakukan korupsi dana pramuka ketika menjabat Kwarcab Pramuka Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016 sebesar Rp1,4 Miliar dengan indikasi kerugian keuangan daerah mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara sebelumnya, DPD IMM Sumut mendesak Kejatisu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sukran. (Ren)