Sibolga – Bukannya tetap menekuni profesinya sebagai nelayan, NH alias PN (63) warga Jalan KH Ahmad Dahlan Gg Taqwa, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Selama proses hukum yang menyanderanya, NH dipastikan tak bisa lagi melaut untuk mencari ikan. Ia ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sibolga dalam kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (togel, red), pada Sabtu, (30/3) sekitar pukul 14.30 WIB dari salahsatu warung dikampungnya.
“Setelah diamankan oleh petugas, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 unit HP warna hitam, 2 buah buku notes, 1 buah karbon, 2 buah pulpen,1 buah buku tafsir mimpi, dan uang sebanyak Rp305.000. Guna proses hukum selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sibolga,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, (6/4) siang.
Sormin menyebutkan, tersangka sudah berumahtangga dan berperan sebagai penulis judi togel dengan menerima imbalan dari praktik perjudian tersebut sebesar 20 persen.
“Pengakuan tersangka, bahwa hasil yang ia dapat dari menulis togel yang telah ditekuninya selama 3 bulan terakhir, diperuntukkan untuk tambahan biaya hidup. Sementara, pesanan nomor togel dan uang diantar tersangka kepada seseorang yang identitasnya telah kita kantongi,” beber Sormin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. “ Tersangka diduga melapas pasal 303 Subs 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” jelasnya. (ren)