Sibolga – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sibolga menemukan 4 pelanggaran pemilu di daerah itu, khususnya sepanjang tahapan Pilgubsu 2018 yang sedang berjalan.
“Laporan masyarakat belum ada, tapi dari temuan kita sudah ada 4 pelanggaran, termasuk ada anggota petugas pemungutan suara (PPS) yang terindikasi partai dan itu sudah di-PAW oleh KPU,” ucap Ketua Panwaslu Kota Sibolga Darwis Suprianto Sibarani, Senin (23/4/2018).
Darwis mengatakan, ada juga jenis pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah tim kampanye (pemenangan) pasangan calon, yakni administrasi, karena melakukan kampanye tanpa izin cuti sesuai dengan Peraturan KPU.
“Terkait dengan adanya pelanggaran dari salah satu tim kampanye, dalam hal ini Ketua Partai Golkar Jamil Zeb Tumori, Imran Sebastian Simorangkir Ketua PDIP, dan Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang yang sudah diklarifikasi. KPU sudah kita tanya dan ternyata belum mengajukan surat cuti,” jelasnya.
Ia menghimbau agar yang terlibat tim kampanye menjalankan perannya sesuai aturan, sehingga kegiatan di lapangan berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan KPU.
“Harapan kita sebagai pengawas, supaya tidak menjadi hal yang dianggap masyarakat tidak mengacu pada aturan,” tukasnya.
Langkah selanjutnya, masih Darwis, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan KPU terkait bilamana ada anggota DPRD yang terlibat dalam tim kampanye.
“Agar KPU menekankan dan memberi informasi kepada tim kampanye selalu berpegangan dengan Peraturan KPU, khususnya pada pelaksanaan kampanye,” ucapnya. (Dod/snt )