Langkat – Suriani alias Serik ditangkap aparat penegak hukum dari rumahnya di dusun II, Desa Halban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera, Jumat malam 27 Juli 2018, sekitar pukul 20.30 WIB.
Janda berumur 40 tahun itu ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba.
Kronologis penangkapan Suriani
Menurut informasi yang diperoleh, pada Jumat 27 Juli 2018, petugas mendapat informasi bahwa di rumah Suriani sering terjadi transaksi ganja kering.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda Martin Ginting bersama anggota menindaklanjuti informasi tersebut.
“Sebelum dilakukan penangkapan, kita minta kepada dusun untuk mendampingi ke TKP,” ujar Martin Gading, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juli 2018.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian menangkap tersangka Suriani dari belakang rumahnya.
“Saat mau ditangkap Suriani berupaya kabur,”kata Martin.
Petugas yang melakukan penggeledahan di kamar tersangka menemukan barang bukti 1(satu) bungkusan plastik warna hitam berisi ganja seberat 2 Kg.
Selain itu, ada juga 13 (tiga belas) bungkus ganja yang dibungkus kertas nasi. Uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat berwarna putih.
“Tersangka mengaku daun ganja kering itu miliknya yang ia beli dari Aceh sebanyak 2,5 kg. Namun sebagian telah dijual oleh tersangka. Selanjutnya barang bukti dan tersangka kita bawa ke Polsek Besitang guna proses selanjutnya,” terangnya.
Terkait pengungkapan peredaran narkoba ini, Polsek Besitang melakukan pengembangan.
“Untuk proses hukum selanjutnya tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat,” pungkasnya. (ril/ian)