Polres Sibolga Tangkap Penjambret HP Salsya Erdian di Parsariran

jambret HP
Foto tersangka jambret, DP alias O dan CS alias C alias N.

Sibolga – Polres Sibolga meringkus dua tersangka pelaku jambret Handphone (HP). Keduanya adalah DP alias O (19) pekerjaan kernet mobil warga Jl Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, dan CS alias C alias N (17) berstatus pelajar.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas IPTU.R.Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Agustus 2018 menjelaskan, korban jambret tersebut adalah seorang pelajar bernama Salsya Erdian (16), warga Jl Kamboja, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.

Bacaan Lainnya

Ceritanya, pada Selasa, 31 Juli 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, Salsya melintas dengan menaiki sepeda motor yang ia kendarai di Jl Brigjend Katamso Sibolga, tepatnya di depan salah satu hotel.

Rupanya, saat berkendara Salsya sambil bermain HP. Saat itu, HP nya dipegang tangan kirinya.

“Memanfaatkan situasi itu, tiba-tiba dari kiri Salsya datang pengendara sepeda motor yang berboncengan dan mengambil HP nya. Saat itu juga sempat terjadi tarik menarik, namun Salsya yang tidak berdaya, kedua tersangka berhasil membawa kabur HP tersebut,” ujar Sormin.

Kemudian pada pukul 20.00 WIB, Salsya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sibolga Selatan.

“Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Kuson Ch Butarbutar memerintahkan unit luar Reskrim melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB, salah seorang dari pelaku (CS,red) diserahkan keluarganya ke Polisi. Setelah diinterogasi petugas, ia mengaku bahwa temannya DP melarikan diri ke arah Tapsel. Pada Rabu, 1 Agustus 2018 pukul 03.30 WIB ditangkap di Persariran Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel),” terang Sormin.

Sormin menjelaskan, tersangka DP ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. Sedangkan CS karena dibawah umur dilakukan diversi (penyelesaian diluar hukum).

“Apabila tidak ada kesepakatan, maka diajukan pada Penuntut Umum, diduga melapas 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e Subs 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti yakni, 1 unit HP merek Xiomi Redmi 4X warna gold putih, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol, dan di dalam jok terdapat plat BB 3400 NO. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *