Smart News Tapanuli – Diduga pengedar narkoba, N alias Atok (43) bersama Ayahnya inisial AP (81) warga Jalan Nangka Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Tanjungbalai, dibekuk personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Sabtu malam, 18 Agustus 2018.
Kedua tersangka ditangkap kediamannya. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba golongan I jenis daun ganja yang dibungkus plastik.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan, penangkapan kedua tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba.
“Kami melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah dilidik, ternyata benar. Maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Ifran, Minggu 19 Agustus 2018.
Irfan menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan 39 bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis daun ganja seberat 127 gram. 1 pack kertas tik tak. “Selain itu ada juga kita amankan uang Rp50 ribu,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus ini. “Kami akan terus lakukan pengembangan pelaku lainnya yang berinisial PL,” ungkapnya. (tribratanews)