Pria Ini ‘Nginap’ di Polsek NA IX-X

kepemilikan narkotika
Tersangka AAP. Foto: Dok_Abi/SNT.

Labuhanbatu – Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial AAP (30) warga Dusun I Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa 28 Agustus 2018 sekitar pukul 23.15 WIB.

Tersangka AAP di rumahnya dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Humasnya AKP.Viktor menjelaskan tersangka berhasil ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat.

“Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil plastik tranparan berisi sabu, dua plastik transparan kosong dan satu timbangan elektrik,” ujar Viktor, Rabu 29 Agustus 2018.

Barang bukti lainnya yang diamankan petugas yakni, 3 buah mancis, 1 buah gunting, 3 unit HP merek Samsung, Blubery, dan Vivo serta dompet berwarna hitam, pipet berbentuk skop dan uang sebesar Rp.215.000 ribu.

“Tersangka menjalani proses hukum di Polsek Na IX-X,” kata Viktor. (Abi/SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *