Januari-September 2018, Polres Sibolga Tangani 12 Kasus Judi Togel dan Kim

kasus judi
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin (posisi duduk). Foto: dok_istimewa.

Sibolga – Polres Sibolga merilis 12 kasus kasus perjudian yang ditangani sejak Januari-September 2018. “Jumlah 12 kasus, tersangkanya 12 orang,” ujar Kapolres Sibolga AKBP.Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu.R.Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa 18 September 2018.

Sormin menjelaskan barang bukti uang yang disita dari 12 tersangka sebesar Rp.2.031.000, alat komunikasi 7 unit.

Bacaan Lainnya

“Selain itu ada juga kertas berisi nomor pasangan, buku tafsir mimpi, notes, karbon dan pulpen,” jelas Sormin.

Diterangkan, seluruh kasus tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Selain penulis, ada juga sub agen dan bandarnya,” imbuhnya.

Polres Sibolga menghimbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian.

“Kita himbau masyarakat agar jangan ada lagi yang melakukan perjudian baik berupa Togel dan Kim, maupun yang lainnya. Jangan lagi memasang atau bermain judi tersebut. Bila hal tersebut dilaksanakan maka perjudian togel dan kim akan tidak ada lagi. Lebih baik menabung uang ketimbang memasang togel dan kim,” tandasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *