Sibolga – Edward W Hutasoit (34) warga Jl Kenanga atas, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, menjadi korban pemukulan oleh warga sekampungnya SH (34).
Kejadiannya berlangsung di rumah tersangka SH, Minggu 9 September 2018 lalu, sekitar pukul 17.15 WIB.
Ceritanya, (sebelum pemukulan) Ina Susi yang merupakan istri tersangka SH terlibat pertengkaran di dalam rumah mereka.
Entah apa maksudnya, Ina Susi kemudian menyampaikan ke Edward W Hutasoit bahwa suaminya ngamuk-ngamuk.
Mendengar kabar itu, Edward kemudian mendatangi rumah Ina Susi. Namun masih berada di depan rumah, Edward langsung dipukul tersangka SH dengan sebatang besi di bagian kepala hingga terluka.
Tak terima dengan perlakuan tersangka, Edward pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.
Kasat Reskrim AKP D Ompusunggu langsung memerintahkan Unit Opsnal untuk menyelidiki dan mendalami kasus tersebut.
Tersangka SH pun diamankan petugas dari rumahnya, dan kini ditahan di RTP Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi, tersangka telah meneguk minuman keras.
Tidak ada perselisihan antara korban dengan tersangka. Tetapi tersangka terlibat pertengkaran dengan istrinya sendiri.
“Tersangka diduga melapas 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun,” terang Sormin, Jumat 21 September 2018. (ren)