Sibolga – Praktik perjudian Togel dan Kim di Kota Sibolga seperti tak ada habisnya. AS alias A (29) warga Jl KH.Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan diangkut petugas Sat Reskrim Polres Sibolga, pada Kamis 20 September 2018 sekitar pukul 21.30 WIB dari salah satu warung di Jl Mojopahit.
Kapolres Sibolga AKBP.Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin menjelaskan, tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
“Tersangka belum berumahtangga. Ia juru tulis (jurtul) judi Kim dan Togel, dan sudah 4 bulan dilakoninya. Dengan omzet berkisar Rp200.000-Rp.300.000. Tersangka memperoleh komisi 20 persen,” ujar Sormin.
Sementara uang pasangan dan nomor pasangan dijemput oleh Sub Agen (identitas telah dikantongi), dan permainan judi dilakukan sejak pukul 18.00-22.00 WIB.
“Tersangka mengaku melakukan praktik perjudian untuk menambah penghasilan,” jelasnya.
Sementara, dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti perjudian yakni, 1 buah notes bertuliskan nomor tebakan judi, 1 buah notes kosong, 2 lembar kertas yang dipotong-potong berisikan nomor pasangan, 1 lembar kertas karbon, uang Rp.10.000, dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (ren)