Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan berinisial IPH alias US (37) dari parkiran salah hotel di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa 2 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 WIB.
Warga Jln Sisingamangaraja, Gg Kenanga, Kota Sibolga itu ditangkap karena memiliki narkotika sabu-sabu.
Kapolres Sibolga AKBP.Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu.R.Sormin, Minggu 14 Oktober 2018 mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh petugas, bahwa ada seorang laki-laki di Jln SM.Raja memiliki narkoba.
Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda P.Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman informasi tersebut.
Hasilnya, tarsangka dilihat petugas sedang mengendarai sepeda motor menuju arah Pandan. Kemudian dibuntuti, dan tersangka terus berkendara menuju lokasi penangkapan.
“Baik dari tangan tersangka dan setelah rumahnya digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti,” ujar R.Sormin.
Sormin mengatakan, tersangka belum pernah dihukum dan telah menikah serta memiliki 3 orang anak. Namun telah bercerai. Tersangka membeli sabu-sabu sebanyak 3 bungkus sedang dengan harga Rp.7.500.000, pada Jumat 28 September 2018 di bukit Aido dari orang yang identitasnya telah dikantongi petugas.
“Setelah sabu-sabu tersebut dibeli, tersangka kemudian memaketinya menjadi bungkusan kecil, dan sebagian telah dijual,” kata Sormin.
Kepada penyidik, tersangka mengaku uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut telah digunakan untuk kebutuhan hidup.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain, 1 buah tabung logam berbentuk persegi panjang terbalut lakban warna hitam, sabu-sabu 3 bungkus sedang dan 20 bungkus kecil. Setelah ditimbang beratnya 15,23 gram.
Kemudian 1 buah pipa kaca, 1 buah jarum suntik, 3 buah pipet berbentuk sendok, 1 buah timbangan warna hitam silver, 1 buah kotak logam berbentuk persegi panjang berisikan potongan kecil es mambo.
Selanjutnya, 1 buah pipet berbentuk dot, 1 buah gunting warna hijau orange, 1 buah Hp merek Nokia warna putih hitam, 30 buah plastik es mambo, uang sebanyak Rp.139.000. Serta 1 unit motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI no 35/2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” punkasnya. (Red)