Polisi Tangkap Bandar Judi dari Warung

bandar
Tersangka Judi OPS (Baju Merah), dan Barang Bukti di Depan Kasubbag Humas Polres Sibolga. (FOTO: dok_Ist)

Sibolga – Seorang pria berinisial OPS (28) diamankan petugas Kepolisian dari salah satu warung di kawasan bundaran Jalan Sibolga-Barus, Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga, Selasa (23/10) silam.

Petugas mengamankan Handphone milik OPS. Setelah dicek ternyata banyak pesan berisi angka-angka pasangan judi Kim. Petugas kemudian menggeledah tas sandang dan ditemukan uang Rp149.000 dan kertas pasangan nomor.

Bacaan Lainnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Jl Sakura Kelurahan Simaremare itu pun digelandang ke Mapolres Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya membenarkan, tersangka ditangkap setelah Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat.

“Kasat Reskrim AKP D Ompusunggu kemudian memerintahkan unit Opsnal untuk menyelidiki dan menangkap pelakunya,” jelas R Sormin, Jumat malam (2/11).

Dalam kasus ini, OPS bertindak sebagai penerima pasangan dan juga merupakan bandar. Tersangka mengaku sudah melakukan praktik perjudian tersebut selama setahun.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengharapkan kemenangan dari permainan yang dia lakukan. Caranya, setelah menerima angka pasangan, OPS mengirimkan angka tersebut pada situs perjudian online.

“Transaksi pembayarannya dilakukan melalui mesin ATM,” imbuhnya.

Tersangka OPS belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Dia ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *