Sumut – Polsek Medan Kota menggrebek kampung narkoba di Jln Suprapto, dekat Sungai Badur, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10/11). Hasilnya, seorang wanita diduga penjual sabu, ditangkap.
“Tersangka berinisial NAJ (27) warga Jln Brigjend Katamso, Gang Mantri No.32, Kampung Aur, Medan Maimun. Dua paket sabu berhasil disita petugas,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedy Lubis kepada wartawan, Minggu (11/11).
Dedy Lubis mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kemudian, Tim Pagasus Polsek Patumbak, bergerak melakukan penggrebekan. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap sedang menunggu pasien.
“Jadi, tersangka membuang botol redoxon ketika petugas menggeledah sejumlah orang di sana. Begitu kita cek, ternyata di dalam botol terdapat sejumlah paket sabu. Tersangka pun langsung kita boyong ke komando,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (tribratanews)