Polda Sumut Tahan 3 Anggota DPRD Tapteng

Screenshot 2018 10 31 kantor polda sumut Google Search
Suasana di Depan Mapolda Sumut. (FOTO: dok_Ist)

Sumut – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dikabarkan menahan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (3/12). Penahanan dilakukan, atas dugaan mark up atau biaya perjalanan dinas fiktif.

Kepada wartawan, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan perihal penahanan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari 5 anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumut baru melakukan penahanan terhadap 3 orang saja. “Ya benar. Ada 3 anggota DPRD Tapteng yang sudah ditahan oleh Subdit Tipikor Polda Sumut,” kata MP Nainggolan.

Disinggung mengenai identitas ketiganya, MP Nainggolan mengaku, sejauh ini belum mengetahuinya. “Nanti ya, saya akan tanyakan dulu kepada penyidiknya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahan ini dilakukan pasca agenda pemanggilan terhadap 5 tersangka anggota DPRD Tapteng berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS pada Kamis (29/11/2018) lalu.

Namun pada hari itu, kelimanya tidak hadir (mangkir) dan meminta kepada Polda Sumut untuk menjadwal ulang pemanggilan hingga akhir tahun 2018, dengan alasan banyak sidang paripurna yang harus diikuti.

Menanggapi ketidakhadiran kelima anggota DPRD Tapteng itu, MP Nainggolan saat itu mengaku, jika Polda Sumut akan melayangkan pemanggilan kedua. Namun, kapan waktunya belum ditentukan. “Secepatnya, akan kita layangkan untuk panggilan kedua,” jelasnya, kemarin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp 655.924.350.

Dijelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka, ialah dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Tatan menyatakan, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado,” ujarnya. (mbd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *