Padangsidimpuan – Buron selama 19 hari, Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil membekuk RAS (27) warga Jl Serma Lian Kosong Kp Bukit, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dalam kasus pencurian motor (runmor).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya menjelaskan, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap dari kawasan Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dari tersangka kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio,” kata Hilman Wijaya.
Hilman menjelaskan, penangkapan terhadap Riski berawal dari laporan korban dengan LP/140/III/2019/SU/PSP, tanggal 23 Maret 2019. Dimana, pada Jumat (22/3/2019) sekira pukul 05.30 WIB, pelaku telah mencuri sepeda motor Yamaha No Pol BB 4114 FH dari dalam rumah di Jalan MT Haryono, Kelurahan Wek I, Kota Padangsidimpuan.
“Atas laporan ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan lalu melakukan pencarian. Setelah mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Rambin, tim langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, tersangka sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka, akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (trib-mdn)