Kantongi Sabu, Kedua Pria ini Ditangkap Polisi

IMG 20190616 140205

SmartNews, Padangsidimpuan — Polres Padangsidimpuan, Sumatra Utara menangkap dua tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (14/06/2019) Sekira pukul 16.30 WIB.

Kedua tersangka berinisial SR (28) dan RH (35) yang juga DPO kasus tindak pidana pencurian bermotor di Kota Padangsidimpuan.

Bacaan Lainnya

Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan 15 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu yang disimpan tersangka dikantong celana sebelah kanan.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *