SmartNews, Padangsidimpuan – Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap praktik dugaan pengoplosan salah satu produk kecap.
Polres Padangsidimpuan menyampaikan pengungkapan kasus ini melalui laman Facebooknya, Kamis (22/8/2019).
Dijelaskan, seorang warga berinisial Rmh (31) telah ditangkap, diduga sebagai pengoplos.
Tersangka diamankan dari rumahnya di Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 400 botol kosong yang diduga akan dipergunakan sebagai salah satu alat pengoplosan kecap, 54 botol berisi kecap asin oplosan, 1 botol kecap asin merk asli, 37 pack garam asin, 2 dandang, 1 ember plastik, 2 gulungan tali plastik dan satu kwitansi.
RMh saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Hingga berita ini dilansir, belum diperoleh informasi lebih lanjut dari kepolisian setempat. (pung/s3)