Segini Besaran Anggaran Pilkada Sibolga 2020

ketua kpu sibolga
Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid. (Foto: Dok-Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Pemko Sibolga mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,5 Miliar untuk pelaksanaan Pilkada Sibolga 2020 mendatang. Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Seluruh anggaran tersebut ditampung pada APBD 2020.

Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid mengungkapkan, KPU mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.9.465.286.300 dari jumlah anggaran yang disiapkan untuk Pilkada Sibolga 2020 sebesar Rp13,5 Miliar. Sementara sisanya untuk Bawaslu dan Kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kemarin kita sudah audensi dengan Pemko Sibolga, anggaran Pilkada untuk KPU disetujui sebesar Rp.9.465.286.300. Sebelumnya KPU mengusulkan anggaran pilkada sebesar Rp14,7 Miliar,” kata Khalid Walid kepada wartawan, Selasa (17/9/2019) di Kantor KPU Sibolga di jalan S Parman.

Khalid Walid mengatakan, mereka terpaksa memangkas volume kegiatan yang telah disusun, akibat anggaran yang disetujui tidak sesuai dari usulan KPU.

Khalid juga menyebut, anggaran pilkada untuk KPU sebesar Rp.9,4 Miliar ini lebih tinggi dibanding anggaran pilkada tahun 2015 sebesar Rp7 Miliar.

Menurut Khalid Walid, peningkatan anggaran untuk Pilkada Sibolga 2020 masih wajar. Hal itu dikarenakan adanya perbedaan harga barang serta standar biaya masukan dan operasional, dari harga 5 tahun lalu.

“Kenaikan 30 persen dari anggaran yang lama itu masih wajar, karena kita ada pengadaan kotak suara dan bilik suara. Kotak dan bilik suara berbahan duplex yang kita pakai di pemilu kemarin, itu untuk sekali pakai, sehingga kita harus pengadaan yang baru. Sesuai PKPU, pada pilkada nantinya kita masih menggunakan kotak dan bilik suara berbahan duplex,” terangnya.

Sesuai hasil audensi kemarin, lanjut Ketua KPU, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) disepakati akan dilakukan pada 19 September 2019.

“Karena berdasarkan P-KPU 15/2019, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan paling lambat 1 Oktober 2019,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan bahwa pencairan dana hibah dilakukan dengan dua cara, bisa dilakukan sekaligus dan secara bertahap. Dimana, tahap pertama paling sedikit 40 % dari nilai NPHD.

“Pada pencairan tahap 1 dilakukan 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Selanjutnya tahap kedua, paling sedikit 50 % dicairkan 4 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sisa 10 % dicairkan paling sedikit 1 bulan sebelum pemungutan suara,” papar Khalid.

Lebih lanjut, Khalid mengungkapkan, tahapan Pilkada Sibolga sudah dimulai pada September tahun ini, karena itu KPU sudah mengajukan anggaran untuk melaksanakan tahapan pemilu tersebut.

“Kita ajukan anggaran untuk tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2019 ini sebesar Rp450-an juta. Tapi yang disetujui hanya Rp200 juta,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *