OAL Ditangkap Polisi dari Sibolga Utara

tersangka
Tersangka (baju merah) Diamankan di Polres Sibolga. (Foto: dok)

SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap OAL alias O (27) warga Jl R Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota pada, Rabu (18/9/2019).

Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019) menjelaskan, OAL ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

“OAL ditangkap di Jl I.L Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat,” kata Iptu R Sormin.

“Untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, tersangka yang pernah dihukum pada 2016 dalam kasus penganiayaan, di bawa ke Polres Sibolga,” sambung Sormin.

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,1 gram, satu buah kotak rokok Sampoerna Mild, uang tunai sebesar Rp.10 ribu, satu unit Handphone merek Samsung warna hitam, satu buah mancis gas dan empat buah gelas air mineral.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelas Sormin mengakhiri. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *