SmartNews, Taput – Dalam Operasi Antik, Polres Taput berhasil meringkus tiga orang pria dalam kasus tindak pidana narkotika.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Sutomo Simaremare mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dari lokasi berbeda.
“Awalnya petugas mengamankan NL alias Vendro pada Selasa (8/10/2019) di Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput. Dari tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu,” ujar Aiptu Sutomo.
“Di hari yang sama sekira pukul 17.15 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yakni, DH alias Dul dan JL alias Jono di Jalan Putri Lopian, Desa Hutaraja, Kecamatan Tarutung, Taput,” sambung Sutomo.
Dari tersangka lanjut Sutomo, petugas mengamankan satu lembar kertas timah rokok yang didalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu.
“Keduanya mengakui sabu itu milik mereka yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan,” jelas Sutomo.
“Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi 32 gram sabu ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (trib-mdn)