SmartNews, Sibolga – Polisi mengamankan seorang nelayan berinisial RSB alias BP (46) warga Lubuk Tukko Lingkungan IV, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atau jalan STA Hamonangan Kecamatan Pandan.
“Tersangka ditangkap dari Bukit Aido Sibolga pada, Sabtu (12/10/2019). Kasusnya pemerasan,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbaghumas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis diterima SmartNews, Sabtu (19/10/2019).
Iptu R Sormin menerangkan, kasus pemerasan itu diketahui, berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Aminah Hutabarat (37) ke Polres Sibolga.
Dalam laporannya, Aminah menceritakan bahwa pada, Sabtu (12/10/2019), ia didatangi Nur Hijjah Gea di kediamannya di Pondokbatu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Nur Hijjah kepada Aminah menerangkan bahwa anak mereka diperas oleh orang tak dikenal (OTK) dengan menahan hape anak mereka. Hape itu akan dikembalikan OTK tersebut jika diberi uang sebesar Rp500 ribu,” terang Iptu R Sormin.
Menurut Iptu Sormin, terkait peristiwa itu, sebelumnya Polres Sibolga mendapat informasi adanya aksi pemerasan itu. Sehingga Kasat Reskrim, AKP D.Harahap, SH memerintahkan unit Opsnal untuk menyelidiki.
“Dan pada Sabtu (12/10/2019) pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki di Bukit Aido, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga,” jelas Iptu Sormin.
“Perbuatan pemerasan dilakukan ayah 9 anak tersebut pada, Jumat (11/10/2019 pukul 17.30 WIB bersama temannya (identitas telah dikantongi),” ujar Sormin.
“Barang yang diambil tersangka dari korban berupa dua unit hape serta uang Rp 80 ribu, namun tersangka memberikan kembali pada korban sebesar Rp 15 ribu,” imbuhnya.
Masih Sormin, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka karena kedua korban yang berlainan jenis diduga berbuat asusila di Bukit Aido.
“Jadi, hape dan uang diambil sebagai jaminan, karena tersangka menemukan korban yang berlainan jenis di Bukit Aido diduga telah berbuat asusila,” jelas Sormin.
Kronologis, pada Jumat (11/10/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, ketika tersangka bersama temannya turun dari Bukit Aido. Mereka melihat ada yang pacaran. “Itu ada orang pacaran, tunggu di sini ya,” kata teman tersangka saat itu.
“Setelah itu, teman tersangka membawa dua orang laki-laki dan perempuan dan membawa ke atas Bukit Aido.
Kemudian kedua tersangka mengatakan “Bagaimana kalian, kami bawa ke Kepling?. Saat itu, kedua korban menjawab “Janganlah pak, kalau bisa damai di sini saja. jangan sampai ke Kepling”.
Selanjutnya teman tersangka mengatakan “Apa yang bisa kalian kasih kalau damai di sini, keluarkan isi kantong kalian,”.
“Teman tersangka saat itu meminta uang Rp 500 ribu sebagai jaminan agar tidak dibawa ke Kepling,” sambung Sormin.
Kemudian, lantaran korban tak dapat menyanggupi Rp 500 ribu, teman tersangka mengambil dua hape milik korban, masing-masing satu unit hape merk Oppo warna hitam dan satu hape merk Xiaomi warna ungu dan uang Rp 80 ribu.
Selanjutnya teman tersangka memberikan kembali uang sebanyak Rp15 ribu kepada korban untuk ongkos pulang.
Kemudian pada, Sabtu (12/10/2019) pukul 14.30 WIB, tersangka dan temannya menunggu di atas Bukit Aido menunggu kedatangan korban untuk memberikan uang Rp 300 ribu.
“Tiba-tiba petugas datang, sehingga teman tersangka melarikan diri dengan membawa dua unit hape. Tersangka pun ditangkap,” terang Sormin.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga melapas 368 yo 55,56 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (snt)