SmartNews, Sibolga – Lagi, aksi pencurian terjadi di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Kali ini korbannya Pius Sakti Nando Silitonga warga Jl Jend Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/11/2019) menjelaskan, korban kehilangan satu unit handphone merk Oppo A37F warna silver dari atas tempat tidur.
Menurut Iptu R Sormin, aksi pencurian handphone itu terjadi pada, Jumat malam (1/11/2019). “Korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sibolga Selatan,” lanjut Iptu Sormin.
“Handphone tersebut hilang disaat korban Pius Sakti Nando Silitonga pergi ke kamar mandi. Saat itu handphone itu sedang dicas di atas tempat tidur,” jelas Sormin.
“Namun disaat korban mandi, dia mendengar ada orang masuk dari jendela rumahnya. Kemudian saat itu ia melihat pelaku mengambil handphone tersebut. Pelaku yang hendak melarikan diri berhasil diamankan oleh korban,” terangnya.
“Namun saat itu pelaku tak mengaku mencuri handphone itu. Sehingga korban merogoh saku celana pelaku dan menemukan handphone tersebut,” sambungnya.
Untuk proses hukum, Pius Sakti Nando Silitonga selaku korban menyerahkan tersangka berinisial EL (35) nelayan, warga Perumahan Matahari, Aek Tolang, Tapteng itu ke Polsek Sibolga Selatan. “Tersangka ini belum pernah dihukum, juga belum berumahtangga,” ujar Sormin.
Dia memaparkan bagaimana cara tersangka melancarkan aksinya mencuri handphone tersebut.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban yang saat itu terbuka serta tidak memakai jerjak besi. Saat itu tersangka melihat handphone tersebut dalam keadaan dicharger di atas tempat tidur,” papar Sormin.
“Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat. Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melapas 363 ayat (1) ke 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya. (red)