SmartNews, Padagsidimpuan – Pemko Padangsidimpuan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Sangkumpal Bonang, pekan lalu .
Keberadaan PKL yang berjualan di atas trotoar dan pinggir jalan di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba Pasar Sangkumpal Bonang, dianggap bikin semrawut dan mengganggu arus lalu lintas.
Pada penertiban sebelumnya, ratusan petugas gabungan, baik Satpol PP, Dinas Perhubungan, dibantu TNI-Polri turun ke lokasi usai apel persiapan di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.
Petugas gabungan turut membantu pedagang untuk membongkar lapak dagangan. Diketahui para PKL sudah melakukan aktivitas berdagang di lokasi penertiban selama bertahun-tahun.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Arbiuddin S Hakim Harahap kepada wartawan mengatakan, penertiban para PKL tersebut adalah implementasi penegakan peraturan daerah (Perda) 41 tentang penggunaan badan jalan.
“Sasaran kita, akan membebaskan jalan ini dari pengguna jalan, termasuk pedagang kaki lima (PKL). Karna jalan ini, kita menganggap ini sudah sangat krusial, dan sangat sempit untuk dilalui kenderaan,” kata Arbiuddin, di sela berlangsungnya penertiban pekan lalu.
Menurutnya, para PKL yang ditertibkan sudah didata melalui Dinas Perdagangan. “Semua pedagang yang ada di sini, sudah kita akomodir pindah tempat ke tempat yang sudah ditentukan yakni, di Pasar Pajak Batu, Pasar Saroha, dan ketiga di Pasar Dalihan Natolu,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk mengantisipasi para PKL kembali membuka lapaknya di lokasi penertiban, pihaknya bersama Dinas Perhubungan melakukan patroli untuk monitoring. (Erick)