Musnahkan 21 Kg Ganja, Kapolres Padangsidimpuan: Mulailah Memberikan Informasi

pemusnahan ganja
Foto: Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 20 Kilogram Ganja. (Dok-Erick)

SmartNews, Padangsidimpuan – Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, musnahkan 21 kilogram narkoba jenis ganja dari lima tersangka dalam pengungkapan kasus periode selama tiga bulan terakhir.

Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di Kota Padangsidimpuan, dan ke daerah Pekan Baru.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti ganja yang dimusnahkan ini dipasok dari kabupaten tetangga,” kata Hilman Wijaya didampingi Kasubbag Humas Polres Kota Padangsidimpuan, Iptu Maria Marpaung.

Hilman Wijaya juga mengatakan, dalam hal pemberantasan narkoba, sebenarnya bukan hanya tanggung jawab kepolisian, namun seluruh komponen.

Untuk itu, dia minta masyarakat, agar masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kota Padangsidimpuan.

“Saya sampaikan bahwa untuk pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba, buka hanya tugas aparat kepolisian. Saya minta seluruh komponen agar dapat bersama-sama membantu kepolisian. Membantu kami dalam bentuk, memberikan informasi,” ucapnya.

Kegiatan pemusnahan dihadiri sejumlah perwakilan dari unsur BNN, Kejari serta Pemkot Padangsidimpuan.

Kelima tersangka dalam kasus pengungkapan narkoba jenis ganja ini adalah, PN alias Penghong, ZAH, MST dan I, dengan Nomor LP/77.A /VIII/2019/SU/PSP/Resnarkoba, tanggal 22 Agustus 2019. Selanjutnya, SL alias Eben, dengan Nomor: LP/110.A/X/2019/SU/PSP/ Resnarkoba, tanggal 30 Oktober 2019. (Erick)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *