Seorang Warga Barus Ditangkap Polisi di Sibolga

diamankan
Foto: Tersanga (baju merah). (Dok)

SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap seorang nelayan berinisial SC alias U (40) warga Bukit Patupangan, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara pada, Sabtu (30/11/2019). Kasusnya, tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka SC ditangkap setelah Sat Resnarkoba Polres Sibolga mendapat informasi sekitar pukul 04.30 WIB dari masyarakat yang dipercaya bahwa, tersangka menguasai narkoba di Jalan Mojopahit Kota Sibolga,” kata Kapolres Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2019) malam.

Bacaan Lainnya

Mendapat informasi tersebut, lanjut Iptu Sormin, Kasat Narkoba Iptu Tudi HUJ Sitorus, memerintahkan KBO Narkoba Ipda P.Sihotang untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Dan sekira pukul 06.30 WIB, tersangka SC ditangkap petugas dari lantai II salah satu ruangan di pusat penjualan ikan di Jalan Mojopahit Sibolga,” ujar Sormin.

“Pada saku depan jaket milik tersangka SC, petugas menemukan ganja sebanyak 20 bungkus kecil dibalut kertas warna putih. Selanjutnya dari TKP, tersangka dibawa ke Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Sormin, barang bukti ganja itu diperoleh dari BHS alias D pada Kamis (28/11/2019) di TKP penangkapan.

“Tersangka 4 orang anak, mengaku sudah mengonsumsi ganja selama 2 bulan. Tersangka ini juga sudah pernah dihukum dalam kasus penganiayaan tahun 1998 dan dihukum selama 3,5 bulan di Lapas Klas II A Sibolga,” jelasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *