SmartNews, Sibolga – Tahun telah berganti, tetapi proyek revitalisasi rumah promosi produk IKM untuk sentra makanan dan minuman senilai Rp4,2 miliar di Kota Sibolga, Sumatra Utara, masih terus dikerjakan pihak rekanan PT Merry Lastiur.
Proyek yang beralamat di Jalan Marganti Sitompul (dahulu Jalan Bahagia), di Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara, ini bersumber dari APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2019, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sibolga.
Pantauan wartawan di lapangan, sejumlah pekerja masih melakukan kegiatan pekerjaan di dalam bangunan berlantai 4 tersebut. Di lihat dari prosesnya, pekerjaan yang dilaksanakan pihak rekanan adalah proses finishing.
Plt Kadis Perindag Kota Sibolga, Hendra Darmalius membenarkan bahwa pihak rekanan masih diperbolehkan melanjutkan proses pekerjaan hingga awal 2020 ini.
Sesuai aturan, pihak rekanan diperkenankan mengerjakan proyek meski telah melewati batas waktu pelaksanaan.
“Boleh, diberikan tambahan waktu maksimal 50 hari, dan pihak rekanan dikenakan sanksi denda sebesar 1 per mil dari sisa kontrak,” ungkap Hendra Darmalius dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).
Terpisah, pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga yang tak bersedia namanya ditulis, ketika dikonfirmasi, juga membenarkan bahwa proyek revitalisasi rumah promosi produk IKM untuk sentra makanan dan minuman senilai Rp4,2 miliar tersebut, masih dikerjakan pihak rekanan PT Merry Lastiur.
“Sesuai aturan, pihak rekanannya kena denda, dan masa dendanya itu maksimal 50 hari. Proses pekerjaan tinggal finishing, yakni pemasangan kaca (pabrikasi). Hal ini dapat dimaklumi karena keterlambatan pesanan dari pabrikan,” sebut pejabat itu. (ril)