Belasan Warga Sibolga Tertipu Untuk Dipekerjakan di PLTU Labuhan Angin

PLTU Labuhan Angin
Foto: Tersangka CGT. (baju merah). (Dok-Istimewa)

SmartNews, Sibolga – PLTU Labuhan Angin, Polisi menangkap seorang pria berinisial CGT (59) warga Jalan Besar Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua Medan.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020) menjelaskan, penangkapan CGT berawal dari adanya laporan polisi (LP) oleh Syahrul Bahri Situmeang (29) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga bersama teman-temannya pada, Rabu (8/1) lalu ke Polres Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Dalam laporannya kepada Polisi, Syahrul Bahri menuturkan bahwa dirinya awalnya dihubungi oleh tersangka CGT untuk mencari orang yang mau bekerja di PLTU Labuhan Angin sebanyak 14 orang,” kata Sormin mengawali keterangannya.

Kemudian, lanjut Sormin, pada Minggu (3/12/2019) CGT menyebut akan tiba di Kota Sibolga seraya menyuruh Syahrul agar pekerja yang sudah direkrut segera menyiapkan berkas lamaran beserta uang sebesar Rp 1.3 juta per orang.

“Esok harinya Syahrul bertemu dengan tersangka CGT,” sambungnya.

Namun ada persyaratan lain yang dianjurkan CGT pasa saat itu, bunyinya: “Dengan satu syarat kalian jaga nama baik saya dan apabila kalian membuat masalah saya sendiri yg menghajar kalian dan tunggulah telpon dari PLTU Labuhan Angin untuk menyuruh untuk bekerja”.

Namun, lanjut Sormin, setelah persyaratan dipenuhi dan berselang beberapa lama, panggilan untuk bekerja di PLTU Labuhan Angin tak kunjung tidak ada.

“Sehingga Syahrul dan teman-temannya merasa dirugikan sebesar Rp22.500.000, dan melaporkannya ke Polres Sibolga,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D.Harahap, SH memerintahkan personil Sat Reskrim untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP.

Polisi pun dengan upayanya berhasil mendatangkan CGT datang dari Medan ke Kota Sibolga.

PLTU Labuhan Angin

“Tersangka akhirnya datang dari Medan ke Kota Sibolga setelah diberitahu bahwa pihak perusahaan telah memanggilnya terkait tenaga kerja yang direkrut tersebut. Namun, setibanya di salah satu rumah korban di Jalan Bangau Sibolga, CGT langsung ditangkap polisi, pada Rabu (8/1/2020),” beber Sormin.

Lanjutnya, tersangka yang sudah berumahtangga meyakinkan atau memperdayai para korban yang terdiri dari pria dan wanita itu dengan jaminan diberikan uang administrasi untuk masuk kerja di PLTU Labuhan Angin.

“Menurut keterangan tersangka, dari jumlah 14 korban, bagi calon wanita akan bekerja sebagai tenaga pembukuan di gudang dan bagi pria akan dipekerjakan sebagai operator,” paparnya.

Masih Sormin, bahwa uang yang diterima dari para korban bervariasi, mulai dari Rp1.3 juta hingga Rp1.8 juta. Total keseluruhannya Rp22 juta lebih.

“Dari jumlah itu, 13 warga Sibolga yang tertipu rata-rata dari Kecamatan Sibolga Selatan dan 1 orang dari Kab.Tapanuli Tengah (Tapteng),” ungkapnya.

Untuk memperdayai korban, kata Sormin, tersangka menyebutkan bahwa dirinya memiliki link melalui temannya di PLTU Labuhan Angin bernama Heru. Belakangan, usut punya usut, pemilik nama tersebut tidak ada bekerja di perusahaan tersebut.

“Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 1.4 juta, 14 lembar kwitansi tanda terima uang serta 1 unit hape. Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *