Miliki Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap dari Sebuah Rumah di Sidimpuan

WhatsApp Image 2020 05 11 at 13.31.55
FOTO: Tersangka AWS.

SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang pria pengannguran berinisial AWS dari sebuah rumah di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara pada Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pria pengangguran warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Sepakat Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini terjerat hukum kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi diterima petugas.

“Tersangka AWS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sutan Panindoan Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” ujar Maria dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Kronologis

Pada Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 04.00 WIB, Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah seorang warga di Jalan Sutan Panindoan Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sering terjadi tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Sesampainya di TKP, dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut, dan mengamankan tersangka AWS.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti lima bungkus plastik klip transparan diduga sabu-sabu seberat satu gram.

Kemudian satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu sendok terbuat dari sedotan serta sebungkus rokok.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan bersama barang bukti, guna proses selanjutnya,” Maria menambahkan. (pr)

 

Laporan: Erick Pulungan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *