SmartNews, Tapanuli – Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk mencopot Lurah Pancuran Bambu inisial SW dari jabatannya karena diduga terlibat penyelewenangan bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
Hal ini diketahui sebagaimana melansir situs resmi Pemko Sibolga, sibolgakota.go.id pada Jumat sore (3/7/2020).
Disebutkan, Camat Sibolga Sambas, Syamsir Alamsyah Situmeang, ditunjuk sebagai Plt. Lurah Pancuran Bambu.
Pencopotan SW dari jabatannya dilakukan berdasarkan hasil rapat pembinaan kepegawaian (Binap), dan surat keputusan (SK) Wali Kota Sibolga Nomor 880/240/Tahun 2020, tertanggal 3 Juli 2020 tentang Pemberhentian ASN dari Jabatan Pengawas sebagai Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga. Pengangkatan Camat Sibolga Sambas sebagai Plt Lurah, tertuang dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Wali Kota Nomor 820/1114/ BKD tertanggal 3 Juli 2020.
Wali Kota Syarfi Hutauruk mengaku sangat menyesalkan sikap SW yang telah mencoreng marwah dan wibawa Pemerintah Kota Sibolga.
Syarfi juga menegaskan akan mencopot semua yang terlibat menunggu hasil penyelidikan. Baik staf kelurahan maupun kepala lingkungan.
“Apa yang dilakukan SW bertentangan dengan komitmen Pemko Sibolga dan Gugus Tugas dalam melakukan percepatan penanganan COVID-19 di Kota Sibolga. Saya kerap menegaskan, agar tidak bermain-main dengan Bansos COVID-19. Namum realitanya, oknum Lurah tersebut telah menyimpang dari yang seharusnya. Ini merupakan perbuatan tercela dan sangat mencoreng marwah pemerintah,” jelasnya. (red)