SmartNews, Tapanuli – Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap tersangka pelaku penggelapan motor sekira pukul 12.30 WIB, pada Selasa (7/7/2020).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini menjelaskan, penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan bersama anggotanya.
“Tersangka berinisial ML (38) warga jalan Nusa Indah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ujar Juliani dalam keterangan tertulis, Selasa sore.
Dijelaskan, kejadian berawal saat korban YAS (34) pada Jumat (26/6/2020) lalu, didatangi tersangka untuk meminjam motor honda Varion warna silver.
“Tersangka meminjam motor korban hanya untuk dipakai 5 menit, namun hingga tersangka ditangkap, motor tersebut tak kunjung dikembalikan,” jelas Juliani.
Keberadaan tersangka pun diketahui petugas sedang berada di jalan Nusa Indah Kota Padangsidimpuan.
“Petugas pun langsung menuju TKP dan langsung ditangkap serta mengamankan motor milik korban,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (pr_snt)