Lagi, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Padangsidimpuan

107488051 598306164150540 4674111709755350168 n
FOTO: Kedua Tersangka dan Barang Bukti. (Foto: Dok_Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua laki-laki dari salah sebuah rumah di jalan Alboin Hutabarat Gang Dame I Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Senin (6/7/2020).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kedua laki-laki yang ditangkap berinisial MA (36) dan DP (28), kasusnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB setelah petugas mendapat informasi,” ujar Juliani, Selasa (7/7/2020).

Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka diduga kuat hendak transaksi jual beli narkoba. “Penangkapan kedua tersangka dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sammailun,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan barang bukti 5 buah bal ganja terbalut lakban warna coklat berisikan seberat 5000 gram.

107791343 598306220817201 1482574137031371094 n
FOTO: Barang Bukti yang Diamankan dari Kedua Tersangka. (Foto: Dok_Istimewa)

Selain itu, 36 paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat seberat 90 gram, 4 buah paket sedang 300 gram. Satu buah paket besar ganja seberat 500 gram, 13 lembar kertas warna coklat, 34 kertas ukuran kecil warna coklat, 2 buah hekter, buah kotak anak hekter, 1 buah pisau cutter dan satu buah tas ransel warna hitam.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” Juliani menambahkan. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *