SmartNews, Tapanuli – Sebanyak 11 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (22/7/2020)
Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut.
“Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Dijelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di dua Rutan berbeda.
Ghufron menerangkan, Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Sedangkan Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Rahmad Pardamean Hasibuan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, lanjutnya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji dari mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1/2020).
Ke-14 orang tersangka tersebut yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
“14 tersangka tersebut diduga menerima fee beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPR Sumut,” kata Ali Fikri.
Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran (TA) 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan 50 orang eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300 hingga Rp 350 juta perorang. (Lp6_snt)