SmartNews, Sibolga – Personel Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan berinisial DS alias D (32) warga Jalan Walet Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan pada Jumat malam (24/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, penangkapan dilakukan karena petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga memiliki narkoba.
Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Selanjutnya dilakukan Undercover Buy (menyamar pembeli), dan tersangka DS menyerahkan sabu-sabu kepada petugas, dia langsung ditangkap di depan rumahnya,” ungkap Sormin.
Dijelaskan, tersangka yang belum pernah dihukum dan masih melajang, urinenya positif mengandung Amphetamine setelah dites.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang identitasnya telah diketahui petugas di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga seharga Rp 200 ribu. “Tersangka ditangkap petugas setelah setengah jam dia membeli sabu-sabu tersebut,” bebernya.
Tersangka mengenal orang yang menjual sabu-sabu tersebut. “Menurut pengakuan tersangka, dia sudah sering mengonsumsi sabu-sabu dengan orang tersebut,” beber Sormin.
Barang bukti yang disita dari tersangka DS, satu bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat lebih kurang 0,26 gram dan uang Rp 8 ribu.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)